SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) memaparkan, pembahasan telah rampung digarap.
Hal tersebut dipaparkan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Limbah B3, Samri Shaputra. Dirinya menjelaskan, tahapan di internal pansus telah rampung. Kemudian, mereka menyerahkan hasil Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Samri menjelaskan, pembahasan hingga pematangan untuk memproduksi Raperda B3 juga telah dilakukan.
“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan di sana,” kata Samri sapaannya, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, Pansus B3 sempat diperpanjang sejak dibentuk 2021 lalu. Kemudian pada Oktober 2021 pula masa kerja Pansus diperpanjang. Memasuki bulan ketiga tahun 2022 pihaknya sudah menyelesaikan tugas kerja Pansus dan saat ini, sudah di tangan Bapemperda DPRD Samarinda.
“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda, itu sudah ranahnya Bapemperda,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu menambahkan, jika belum layak nanti dikembalikan kepada pihak Pansus B3 lagi, lalu dilakukan perbaikan, sisi mana yang perlu direvisi. Sebab pembentukan Raperda tidak serta merta diparipurnakan, harus diharmonisasikan peraturan di atasnya.
“Mereka (Bapemperda) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” terangnya.
Politisi PKS tersebut menambahkan, saat ini belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak draf Raperda diserahkan.
“Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda, dan masih menunggu antre karena mungkin juga Raperda masuk juga tidak sedikit,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Maulana









