SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda membentuk panitia khusus atau pansus Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jalan.
Ketua Pansus ialah Markaca, ia memaparkan, Raperda itu nantinya menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Markaca menjelaskan, permasalahan jalan umum di Samarinda memang perlu diatur secara seksama agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasil kajian kami di Komisi III DPRD Samarinda dari tinjauan lapangan melihat, pemanfaatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase yang perlu ditata dengan baik,” ucap Markaca, Rabu (9/3/2022).
Diketahui pula, warga juga mengeluhkan kendaraan tronton maupun truk yang masih memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan.
“Nanti rencananya pansus ini akan kami buat jalur-jalur khusus mana yang masuk dalam rancangan perda,” ungkapnya.
Saat ini, Raperda penggunaan dan pemanfaatan jalan masih digodok secara internal di Komisi III DPRD Samarinda, guna mematangkan pansus tersebut.
“Kami bahas internal dulu, kemudian digodok Bapemperda DPRD Samarinda untuk membahas raperda itu,” tegasnya.
Wacana tersebut berangkat dari persoalan lawas di Kota Tepian, di mana parkir liar di beberapa ruas jalan padat kendaraan kerap membuat macet jalan.
Para pengguna jalan pun mengeluhkan lantaran jalan yang dilalui menjadi macet.
Tidak hanya itu, fasilitas trotoar yang mestinya untuk pejalan kaki juga tidak berjalan maksimal. Pasalnya kerap ditemukan kendaraan yang melintang parkir di trotoar jalan.
(Adv/*)
Editor: Maulana









