Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Penerapan Zona Penjualan Minyak Goreng

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri menyorot soal antre pembelian minyak goreng yang dikeluhkan masyarakat.

Distribusi minyak goreng, kata Novi, saat ini perlu regulasi yang jelas baik dari pemerintah maupun para pengusaha.

Pendistribusian menurut Novi sebaiknya dilakukan sesuai zona penjualan.

Bacaan Lainnya

“Mungkin regulasinya harus diatur apakah orang yang mau beli harus membawa KTP sesuai daerahnya,” ujar Novi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2022).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. [Ist]
Lanjut Novi menambahkan, setelah didata pihak penyalur sebaiknya membagikan kupon kepada warga.

“Jadi warga datang tinggal menukar kupon dan antrean pasti tidak panjang,” ungkapnya.

Politisi PAN itu mendorong agar Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda untuk segera memanggil para agen atau distributor guna menyinergikan aturan penyaluran minyak goreng kepada masyarakat.

“Apakah lewat RT RT, atau RT kan yang membagikan kepada warganya, jadi harus segera kita pikirkan regulasinya jangan sampai masyarakat panik,” sebutnya.

Politisi PAN itu juga meminta pihak eksekutif untuk lebih aktif memberi informasi kepada masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng.

“Mungkin masyarakat saat ini masih punya stok. Tapi karena takut ini berkepanjangan itu yang membuat masyarakat panik,” tandasnya. (Adv)
Editor: Maulana

Pos terkait