APBD Kukar 2022 Disahkan Rp 5,2 Triliun

Kukar – Anggaran Penerimaan dan Belnja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2022 resmi ditetapkan. Setelah melalui berbagai tahapan, dan akhirnya disetujui oleh DPRD Kukar dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar. Dengan nominal Rp 5,2 triliun.

Pengesahan APBD Kukar 2022, dilakukan dalam sidang yang menghadirkan Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua 1 DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua 2 DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua 3 DPRD Kukar Siswo Cahyono dan anggota DPRD Kukar.

Penandatanganan pengesahan APBD Kukar 2020. (Pri/Mediaetam.com)

Abdul Rasid, mengatakan pasca disahkan oleh Pemda Kukar dan DPRD Kukar. Selanjutnya pengesahan ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk selanjutnya dilakukan evaluasi maupun perbaikan dalam dokumen perdanya.

Bacaan Lainnya

“Tinggal dievaluasi di provinsi selama tiga hari kerja, mudahan tidak ada perubahan,” dijelaskan Abdul Rasid, Selasa (30/11/2021).

Pengesahan ini juga sebagai upaya percepatan yang dilakukan DPRD Kukar. Sehingga Pemda Kukar bisa segera menyusun kegiatan ya g berhubungan dengan pembangunan pada 2022 sejak dini. Diharapkan terjadi perubahan yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan Edi Damansyah mengatakan jika pengesahan Perda APBD Kukar 2022 ini lebih cepat dari jadwal yang disepakati. Menjadi langkah yang baik untuk menyongsong pekerjaan pada tahun 2022 mendatang.

Seperti keinginan DPRD Kukar, Pemda Kukar berkomitmen akan segera melakukan perbaikan. Berupa perubahan kerja dengan melakukan sejak awal tahun.

Juga meminta semua pihak bisa bersatu padu, dalam proses mengawal pelaksanaan APBD Kukar tahun 2022 ini. Sehingga pelaksanaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat secara meluas.

“Memastikan agar APBD tepat sasaran,” tutupnya. (Pri/Adv)

Pos terkait