Sosialisasi Perda Kearsipan Dibuka Asisten I

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan & Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi Kukar.

Kutai Kartanegara – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan & Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi Kutai Kartanegara resmi dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Senin (23/10/23).

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menyebut Arsip merupakan rekaman, kegiatan, atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dijelaskannya bahwa di lingkungan pemerintah daerah, pencipta arsip merupakan unit pengolah arsip dan unit kearsipan yang dalam kegiatan penyusutan arsip harus mengikuti kaidah-kaidah kearsipan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Hadirnya Perda Nomor 2/2023 diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar,” bebernya.

Untuk itu terkait Perda Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu dilakukan sosialisasi yang diiringi dengan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kabupaten Kukar.

Taufik juga menjelaskan bahwa Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam mengupayakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Kabupaten Kukar.

“Ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026 dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) bahwa ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional harus terus meningkat sebagaimana amanat Pasal 40 dan Pasal 59 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan,” urainya.(ADV)

Pos terkait