Komisi III DPRD Samarinda Pelajari Rencana Revisi RTRW

Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menjelaskan, pihaknya masih mempelajari terkait rencana revisi Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW 2014-2034.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang, saat masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” kata Angkasa Jaya, Sabtu (12/3/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani. [Ist]
Saat ini, Komisi III tengah mempelajari seluruh pasal yang akan direvisi di Perda RTRW.

Bacaan Lainnya

“Perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau,” jelasnya.

“Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” sambungnya.

Ke depan, DPRD Samarinda akan melakukan pertemuan dengan OPD-OPD terkait membahas revisi Perda RTRW.

“Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin, perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” tegasnya.

Pemkot Samarinda berencana melakukan revisi RTRW, melalui Perda yang akan dibahas dan disahkan DPRD Kota Samarinda. Alasan revisi ialah untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi Kota Samarinda. (Adv)
Editor: Maulana

Pos terkait