Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam keputusan ini, terdapat pemangkasan signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berdampak pada Kutai Kartanegara.
Untuk Kutai Kartanegara, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya sebesar Rp 53 miliar kini dipotong menjadi hanya Rp 23 miliar. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami pengurangan dari Rp 633 miliar menjadi Rp 617 miliar.
Secara nasional pemangkasan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja APBN dan APBD 2025, di mana total pemotongan DAU mencapai Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun, sehingga total DAU menjadi Rp 430,95 triliun. Selain itu, DAK fisik juga mengalami pemangkasan signifikan, dengan total pemotongan mencapai Rp 18,3 triliun dari pagu awal Rp 36,95 triliun, menyisakan Rp 18,64 triliun untuk ditransfer ke sejumlah pemda.
Kaltim, sebagai salah satu provinsi penerima, telah menerima informasi mengenai perubahan alokasi DAU dan DAK yang akan diterima, termasuk di tingkat kabupaten/kota. Dampak dari penyesuaian ini tentu akan dirasakan oleh Kutai Kartanegara dan daerah lainnya.