MK Lanjutkan Dua Sengketa Pilkada Bupati di Kaltim ke Tahap Pembuktian

Hakim MK, Saldi Isra

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pengucapan putusan sela PHPU kepala daerah pada Senin (5 Februari 2024), menyusul penolakan terhadap satu permohonan serupa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari total 55 perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia yang masuk ke MK, 48 perkara dinyatakan tidak diterima. Sementara tujuh perkara lainnya, termasuk dua di Kaltim, akan memasuki fase pembuktian. Dua perkara tersebut adalah:

  1. Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi terkait PHPU Bupati Kukar.
  2. Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi menyangkut PHPU Bupati Berau.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, “Perkara yang lanjut akan menjalani sidang pembuktian mulai 7 hingga 17 Februari 2024. Jadwal pasti akan diinformasikan oleh kepaniteraan.”

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, MK menolak permohonan Perkara No. 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais terkait PHPU Bupati Kukar. Putusan ini menjadi bagian dari penyelesaian 48 perkara yang dinyatakan inkrah atau tidak memenuhi syarat formil.

Saldi menjelaskan, proses pembuktian akan menjadi tahap krusial untuk memverifikasi bukti dan alat bukti yang diajukan para pemohon. Sidang lanjutan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas hasil pilkada di dua wilayah tersebut.

Pos terkait