Pilkada Kukar Berujung Pemilihan Ulang, Edi Damansyah Dinyatakan Syarat Sebagai Calon Tak Terpenuhi

Mahkama Konstitusi

Tenggarong – Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 belum berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si., salah satu calon bupati, dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini diambil setelah sidang lanjutan yang digelar pada Senin (24/2/2025) untuk membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan 11 poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan ulang. Salah satu poin krusial adalah diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati, yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Selain itu, MK juga membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar terkait penetapan hasil pemilihan dan penetapan pasangan calon.

“MK memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Edi Damansyah sebagai calon bupati. Pemilihan ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan,” jelas Suhartoyo dalam sidang yang digelar secara terbuka.

Bacaan Lainnya

 

Putusan ini juga Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon Bupati atas nama Drs Edi Damansyah MSi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1.

Proses pemilihan ulang akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. KPU Republik Indonesia juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kukar guna memastikan pelaksanaan pemilihan ulang berjalan sesuai aturan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga diminta untuk mengawasi dan mengamankan proses pemilihan ulang ini. Keputusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang terjadi pasca-pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Putusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang melibatkan sembilan hakim konstitusi. Sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025) tersebut dihadiri oleh para pihak terkait dan diakhiri pada pukul 17.05 WIB.

Dengan adanya keputusan ini, proses Pilkada Kukar memasuki babak baru. Masyarakat Kutai Kartanegara pun diharapkan dapat kembali menggunakan hak suaranya dalam pemilihan ulang yang akan datang, demi menentukan pemimpin yang sah dan memenuhi syarat untuk memimpin daerah tersebut.

Pos terkait