Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Pembaruan NJOP

Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Pembaruan NJOP
Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Zona Nilai Tanah untuk Pembaruan NJOP (ist)

Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, menekankan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah setelah penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Kukar pada Senin (29/4/2024).

“Saya berharap zona nilai tanah segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk upaya koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ungkapnya.

Menurut Sunggono, langkah ini akan menjadi dasar penting dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direvisi setiap lima tahun.

Bacaan Lainnya

Ia menyambut baik proses berkelanjutan kegiatan tersebut, terutama di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

Sunggono berharap program serupa akan terus dilaksanakan karena dianggap prospektif dalam penataan wilayah Kukar baik untuk jangka menengah maupun panjang.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

Pos terkait