Liputankukar.com – Beberapa hari lalu, telah dilakukan Uji Publik oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan.
Saat sambutan, Harun Al Rasyid selaku Ketua Pansus Trantibum Linmas mengatakan, bahwa aktivitas uji publik tersebut adalah tingkatan pembentukan produk hukum daerah yang perlu dijalankan sebelum peraturan daerah (perda) disahkan.
“Tujan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” katanya.
Dia juga mengatakan, dengan ditunjuknya Kaltim sebagai IKN, semua bidang tatanan ekonomi, sosial dan hukum perlu dipersiapkan untuk mencegah permasalahan sosial di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujar Harun.
Dia mengungkapkan, Ranperda Trantibum Linmas tersebut adalah usulan perda pertama yang menangani kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Tiga aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, pelayanan dasar tersebut termasuk kesehatan, lingkungan, pendidikan. Selain itu, termasuk juga ketertiban, ketentraman dan pelindungan masyarakat.
“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” terang Harun selaku Politisi PKS tersebut.
Menurutnya, akan ada banyak kejahatan dan keburukan apabila masyarakat tidak tentram. Sehingga, tertib dan tentram adalah dua aspek yang harus dijadikan satu.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” Ungkap Harun.
Harun mengatakan, bahwa peraturan yang baik akan membangun kepastian hukum dan masyarakat akan terlindungi.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” ujarnya.
Irwan Setiawan selaku Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri menyampaikan materi pada uji publik tersebut yaitu tentang Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring juga menyampaikan materi lainnya yaitu Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim dan Ketua Pansus Harun Alrasyid menyampaikan materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









