Liputankukar.com – Melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan sisa waktu 2019-2023, jabatan legislatif DPRD Provinsi Kalimatan Timur resmi digantikan oleh Selamat Ari Wibowo dari partai PKB dengan wilayah pemilihan Kutai Kartanegara menggantikan Puji Hartadi.
Setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur sisa masa priode 2023-2024, Selamat Ari Wibowo pun mengungkapkan sejumlah hal yang akan digarap olehnya selama 9 bulan sebagai anggota legislatif di DPRD provinsi Kalimantan timur, terutama di wilayah pemilihan Kukar.
“Tentu perkejaan utama saya selama 9 bulan kedepan, adalah bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan saya kutai Kartanegara,” katanya, baru-baru ini.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 menjadi sorotan Politisi PKB Kaltim tersebut.
“Salah satu poin dalam aturan tersebut kalau tidak salah adalah menjelaskan mengenai kebijakan batasan bantuan keuangan anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Kaltim harus mengganti aturan itu sebab kebijakan tersebut dinilai memberatkan saat mewujudkan aspirasi.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kebijakan itu dipandang kurang memihak kepentingan masyarakat desa, sebab biasanya pembagian bantuan di pedesaan hanya sekitar ratusan juta.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” jelasnya.
Harapannya, kata Legislator PKB tersebut, agar adanya perubahan pada aturan tersebut supaya anggarannya bisa dinikmati di wilayah perkotaan sampai pedesaan. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









