Anggota DPRD Kaltim Sisa Masa Jabatan 2023-2024 Selamat Ari Wibowo dan Encik Wardani Resmi Dilantik

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan Acara Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2023.

Pada Rabu (1/11/2023), berlokasi di gedung utama DPRD Kaltim telah dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kaltim tersebut diantaranya Encik Wardani yang menggantikan Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Selamat Ari Wibowo menggantikan Puji Hartadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bacaan Lainnya

Pada agenda tersebut, Norhayati US selakuSekretaris Dewan Provinsi Kaltim mengungkapkan terima kasih terhadap jasa-jasa dan pengabdian saat menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang terlantik.

Selain itu, usulan surat dari Fraksi PKB dan PKS tentang penugasan anggota DPRD Kaltim pada alat kelengkapan dewan sudah ditangani dengan ke
Kemudian, DPRD Kaltim telah memutuskan tindak lanjut dari usulan surat dari Fraksi PKS dan PKB tentang penempatan anggota DPRD Kaltim terhadap penyusunan alat kelengkapan dewan.

Encik Wardani selaku anggota DPRD Kaltim yang resmi dilantik dari Fraksi PKS memberikan harapannya agar hal tersebut menjadi kerjasama yang efektif untuk mendorong program positif Pemerintah Provinsi.

“Semoga ke depan bisa lebih baik lagi dan untuk pemenangan PKS maupun yang lainnya,” katanya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait