Peraturan Ketat untuk Pengunjung IKN: Dilarang Merokok dan Aturan Lainnya

(Dok. OIKN)

IKN – Kunjungan Umum Dibuka dengan Aturan yang Harus Dipatuhi

Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibuka untuk kunjungan umum pada Senin (16/9/2024). Otorita IKN telah menetapkan sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat yang ingin berkunjung, salah satunya adalah larangan merokok. “Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar,” tegas Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw.

Aturan Kunjungan di IKN

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pedoman kunjungan yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut adalah aturan lengkap yang harus diikuti oleh pengunjung:

  1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi iKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi dapat diparkir di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
  3. Pengunjung harus mematuhi rambu-rambu petunjuk dan menyebrang di tempat yang ditentukan.
  4. Pengunjung diwajibkan berpakaian rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk alasan keselamatan).
  5. Dilarang mencorat-coret, merusak tanaman, dan fasilitas umum di IKN.
  6. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
  7. Pengunjung wajib membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN.
  8. Disarankan untuk membawa air minum agar tetap terhidrasi selama kunjungan.
  9. Pengunjung disarankan membawa obat-obatan pribadi jika memiliki kondisi kesehatan tertentu.
  10. Pengunjung diharapkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan menggunakan peralatan makan dan tas belanja ramah lingkungan.
  11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
  12. Dilarang membawa senjata tajam, minuman beralkohol, dan melakukan aktivitas politik yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
  13. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
  14. Dilarang merokok di area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
  15. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.

Registrasi dan Pembatasan Kunjungan

Pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow melalui perangkat pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari.

Langkah-langkah ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan di IKN.

Pos terkait