Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan mungkin terdengar seperti proyek ambisius era Presiden Joko Widodo.
BAGAIMANA KRONOLOGINYA?
Sebelumnya pada 18 Januari 2022 jadi hari bersejarah yang dimana RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan jadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Namun, tahukah kamu bahwa ide ini sebenarnya bukanlah gagasan baru?
Ide pemindahan ibu kota pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Hal ini terjadi jauh sebelum nama Ibu Kota Nusantara (IKN) terlintas di benak banyak orang. Presiden Soekarno, yang kala itu memimpin Indonesia dengan semangat revolusi, memilih Palangkaraya sebagai calon ibu kota baru.
Alasannya karena Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia, dengan wilayah yang luas dan potensial untuk berkembang menjadi kota modern yang mengesankan dunia. Meski demikian, rencana ini tak pernah terealisasi. Justru sebaliknya, Jakarta diresmikan sebagai ibu kota dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Pada masa Orde Baru, tepatnya tahun 1990-an, wacana pemindahan ibu kota kembali mengemuka. Kali ini, Jonggol menjadi pilihan. Namun, wacana tersebut tidak pernah menjadi lebih dari sekadar pembicaraan. Saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, isu pemindahan ibu kota kembali mencuat, terutama karena Jakarta yang semakin padat dan sering dilanda banjir.
Meski begitu, tidak ada langkah konkret yang diambil. Baru pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, rencana pemindahan ibu kota benar-benar diambil langkah nyata. Pada 29 April 2019, Jokowi resmi memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa. Rencana ini kemudian masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
LALU MENGAPA HARUS PINDAH IBU KOTA?
Ada tiga alasan utama mengapa pemindahan ibu kota ini dianggap penting:
- Menghadapi Tantangan Masa Depan
Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Untuk mencapai ini, dibutuhkan transformasi ekonomi yang didukung oleh infrastruktur dan birokrasi yang efisien. Ibu kota baru diharapkan menjadi katalis utama dalam proses ini.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Merata
Saat ini, Jakarta dan sekitarnya menguasai sekitar 70% perputaran uang di Indonesia, meskipun hanya mencakup 0,003% dari total luas daratan negara. Pemindahan ibu kota diharapkan dapat menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di kawasan tengah dan timur Indonesia. Sehingga distribusi kekayaan dan pembangunan menjadi lebih merata.
- Kondisi Jakarta yang Tidak Lagi Memadai
Jakarta saat ini menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk kemacetan yang parah, kepadatan penduduk yang tinggi, dan risiko banjir serta penurunan tanah yang terus mengancam. Dalam kondisi ini, Jakarta dinilai tidak lagi ideal sebagai pusat pemerintahan. Tentu saja, pemindahan ibu kota bukan tanpa kontroversi. Namun, sebagai sebuah negara demokrasi, keputusan yang telah diambil melalui proses yang sah harus didukung demi kepentingan bersama.
Pemindahan ibu kota ini bukan hanya soal memindahkan gedung pemerintahan, tetapi juga langkah strategis untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih adil dan makmur. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi salah satu proyek besar dalam sejarah.









