Kejagung Pamerkan Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Penampakan uang Rp 450 M yang disita di kasus korupsi korporasi Duta Palma.

JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tumpukan uang hasil penyitaan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, melibatkan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang yang disita mencapai Rp 450 miliar.

Detail Penyitaan Uang

Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam jumpa pers yang diadakan oleh Kejagung. Berdasarkan pantauan awak media, tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk memanjang. Setiap kantong uang sitaan dilaporkan berisi Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

Pernyataan dari Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific. “Penyitaan ini adalah hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu,” terang Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin (30/9/2024).

Pengembangan Kasus Korupsi

Abdul Qohar menambahkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma. Kejagung menemukan bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penetapan Tersangka Korporasi

Dalam kesempatan tersebut, Qohar juga menyebutkan bahwa penyitaan ini diikuti dengan penetapan tersangka terhadap perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific. Kedua perusahaan ini didakwa melanggar tindak pidana pencucian uang.

Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Ketujuh tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Mereka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan penyitaan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pos terkait