JAKARTA – Transformasi Pajak Menuju Era Digital
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system) akan segera dilaksanakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa sistem pajak terbaru ini akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.
Target Peningkatan Rasio Pajak
Penerapan sistem pajak yang canggih ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. “Insya Allah kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025,” ujar Suryo Utomo di kantornya di Jakarta baru-baru ini.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Wajib Pajak
Suryo menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem ini. Edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak besar yang memiliki transaksi signifikan, karena mereka akan sangat terpengaruh oleh implementasi core tax. “Kami tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya,” jelasnya.
Masyarakat dapat mengakses simulasi core tax serta buku dan video panduan penggunaan sistem ini melalui website DJP online.
Pelatihan untuk Pegawai Pajak dan Masyarakat
Suryo juga menekankan pentingnya pelatihan bagi pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Para pegawai pajak akan dilatih untuk menjadi pengajar bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system. “Pelatihan bagi pegawai pajak dan masyarakat ini penting sebelum core tax benar-benar dirilis,” tambahnya.
Dengan pelatihan yang menyeluruh, diharapkan tidak akan ada kebingungan ketika DJP meluncurkan sistem tersebut. “Sehingga tidak ada gap ketika benar-benar dilaksanakan,” tutup Suryo.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap sistem pajak yang baru dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.









